Rangkuman Materi PKn Kelas 5 SD/MI – Bagi anda yang kesulitan dalam merangkum materi pelajaran PKn kelas 5 maka di sini akan di sajikan rangkuman materi tersebut. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Rangkuman materi pelajaran PKn kelas 5 SD/MI Semester 1
Bab 1 Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
- Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
- Unsur-unsur teoritis berdirinya suatu negara, terdiri dari unsur konstitusif dan unsur deklaratif.
- Tahap-tahap yang merupakan proses terbentuknya negara bagi bangsa Indonesia:
- Perjuangan pergerakan kemederkaan Indonesia.
- Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan.
- Terjadinya NKRI (kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
- Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Fungsi negara, terdiri dari: Melaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Pertahanan, Menegakkan keadilan.
- Keutuhan wilayah suatu negara menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara.
- Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan negara di atas pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
- Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
- Mengurangi ketegangan dalam segala hal pada negara asing.
- Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah negara.
- Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Keikutsertaan rakyat demi menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan melalui bela negara, baik secara fisik maupun nonfisik.
- Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari: Lingkungan keluarga, Lingkungan sekolah, Lingkungan masyarakat.
Bab 2 Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
- Ditinjau dari tingkatannya, ada dua tingkat peraturan yaitu peraturan perundangan tingkat pusat dan peratuan daerah.
- Sumber hukum peraturan perundang-undangan adalah: Undang-undang, Kebiasaan (hukum tidak tertulis), Yurisprudensi, Traktat, Doktrin.
- Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
- Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
- Undang-Undang Dasar Republik Undonesia Tahun 1945
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
- Peraturan pemerintah
- Peraturan presiden
- Peraturan daerah
- Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
- Contoh peraturan pusat di antaranya adalah undang-undang korupsi, undang-undang hak asasi manusia, undang-undang perpajakan, undang-undang lalu lintas, dan sebagainya.
- Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
- Contoh dari peraturan daerah adalah:
- Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
- Perda No. 2 tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 2001 – 2005 dan sebagainya.
- Pentingnya peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah:
- Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
- Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
- Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
Rangkuman materi pelajaran PKn kelas 5 SD/MI Semester 2
Bab 3 Kebebasan Berorganisasi
- Organisasi merupakan suatu perkumpulan yang anggotanya terdiri atas beberapa orang yang bekerja sama dalam upaya mencapai tujuan bersama.
- Tujuan dibentuknya organisasi adalah agar suatu kegiatan berjalan lancar dan dapat mencapai tujuan.
- Organisasi ada di lingkungan sekolah dan masyarakat.
- Macam-macam organisasi sekolah: OSIS, Komite Sekolah, Pramuka, PMR, UKS, Koperasi Sekolah
- Macam-macam organisasi masyarakat
- RT 5, Karang taruna, RW, Desa/kelurahan, BPD, Dewan kelurahan, PKK, Posyandu
- Manfaat berorganisasi:
- Melatih tanggung jawab.
- Belajar rela berkorban.
- Melatih bekerja keras.
- Dapat lebih maju dalam bidang tertentu.
- Dapat belajar menjadi warga negara yang baik.
- Dapat mengembangkan potensi kepemimpinan.
- Kebebasan berorganisasi berarti hak asasi seseorang untuk memilih atau bergabung dengan suatu organisasi sesuai dengan hati nuraninya.
- Kebebasan berorganisasi di Indonesia diatur oleh undang-undang yang bersirat dalam Pancasila dan tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (3).
Bab 4 Keputusan Bersama
- Keputusan bersama adalah keputusan yang diambil dengan melibatkan banyak orang dan untuk kepentingan bersama.
- Bentuk-bentuk keputusan adalah:
- Keputusan tertulis.
- Keputusan lisan.
- Musyawarah adalah salat satu cara untuk menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai kata mufakat.
- Votting adalah pengambilan keputusan bersama melalui pemungutan suara.
- Menerima keputusan bersama harus dengan rasa ikhlas, bertanggung jawab, dan lapang dada.
- Pelaksanaan hasil keputusan bersama dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
- Hambatan-hambatan dalam mematuhi keputusan bersama dapat berasal dari dalam ataupun dari luar pribadi pengambil keputusan.
Daftar Istilah
- Amandemen adalah usul, perubahan rancangan undang-undang yang dibicarakan dalam DPR
- Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjaga kelangsungan hidup negaranya
- Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara/daerah
- Berserikat adalah bersatu
- Bilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak saja
- De facto : menurut kenyataan yang sesungguhnya (pengakuan atas suatu pemerintahan) menurut hakikatnya
- De jure adalah berdasarkan hukum (pengakuan atas suatu pemerintahan)
- Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
- Fraksi adalah bagian kecil, pecahan, kelompok dalam DPR yag terdiri atas partai-partai politik dalam pemilu
- Elemen negara adalah unsur negara
- Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
- Inovator adalah gagasan atau metode yang menyangkut hal-hal baru
- Kemajemukan adalah terjadi dari beberapa bagian yang merupakan kesatuan
- Musyawarah adalah cara menyelesaikan masalah secara demokratis demi kepentingan bersama
- Mahkamah adalah badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara, pelanggaran, dan pengadilan
- Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
- Organisasi adalah kesatuan/kelompok yang terdiri atas bagian-bagian di dalam suatu perkumpulan dan sebagainya untuk mencapai tujuan bersama
- Perda adalah pemerintahan daerah
- Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan atau peneguhan mengenai suatu hal
- Pluralistik adalah banyak macam atau terdiri dari berbagai macam hal
- Proklamasi adalah pemberitahuan resmi kepada semuruh rakyat/pengumuman Kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
- Repelita adalah rencana pembangunan lima tahun
- Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah melanggar aturan
- Supremasi adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
- Stabilisator adalah sesuatu yang membuat stabil
- Vooting adalah pemungutan suara terbanyak
Demikianlah rangkuman materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kelas 5 SD/MI semester 1/2 semoga dapat membantu kalian dalam belajar.