Perhatikan syarat untuk mendaftar PPDB tahun 2021. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 terdapat penetapan baru. Permendikbud tersebut baru dikeluarkan pada 10 Desember 2019 terkait tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru. Berikut ini merupakan hal yang harus diperhatikan ketika melakukan pendaftaran PPDB SMP.
- Calon siswa yang akan masuk SD maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli. Dibuktikan dengan adanya akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Surat tersebut dikeluarkan pihak berwenang serta dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat. Apabila tidak memiliki ijazah SD, boleh menyertakan dokumen resmi lain yang menjelaskan bahwa calon siswa menyelesaikan kelas 6 SD.
- Aturan sama diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang bersekolah di luar negeri. Mereka wajib memperoleh surat keterangan yang dikeluarkan direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Peserta didik yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) wajib mengikuti program matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia. Lama matrikulasi paling singkat 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan.
- Calon siswa yang menyandang disabilitas di sekolah akan dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.
Syarat Khusus untuk Jalur PPDB 2021
- Pemberlakuan Jalur Zonasi (50 persen) ditujukan bagi peserta didik yang domisilinya di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota yang ditetapkans sudah termasuk penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta didik dari alamat Kartu Keluarga diterbitkan selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Pihak sekolah akan memberikan prioritas bagi peserta didik dengan KK atau surat keterangan domisili dari kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. - Pemberlakuan Jalur Afirmasi (15 persen) ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Pengajuan PPDB jalur afirmasi harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik pada program (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya). Peserta didik juga bisa menyertakan bukti mengikuti program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Bukti keikutsertaan tersebut wajib dilengkapi surat pernyataan dari orangtua atau wali. Surat berisi kesediaan untuk diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan data atau dokumen. Apabila ditemukan dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan, akan dilakukan verifikasi dan penindaklanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. - Pemberlakukan Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali (5 persen) dibuktikan dengan surat penugasan. Surat tersebut dapat dikeluarkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja. Kuota jalur perpindahan tugas juga dapat digunakan bagi anak guru.
- Pemberlakukan Jalur Prestasi (30 persen) PPDB didasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Prestasi juga dapat diperoleh dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.