Berikut ini merupakan konsep yang ditawarkan PPDB Online untuk dapat mengakomodir pelaksanaan PPDB Online agar sesuai dengan kondisi di Pemerintah Daerah masing-masing dengan mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), konsep ini juga telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

  1. Jalur Prestasi
    Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi. Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah. Adapun persyaratan untuk jalur prestasi ini adalah sebagai berikut:

    1. Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN; dan atau
    2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
    3. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
    4. Contoh daerah yang menerapkan:
      1. aLingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali
      2. Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Cimahi, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya
  2. Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
    Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas. Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru. Contoh daerah yang menerapkan:

    1. Lingkup Provinsi: Prov. Riau dan Prov. Sulawesi Utara
    2. Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Kulonprogo dan Kab. Temanggung
  3. Jalur Afirmasi
    Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya. Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen). Adapun persyaratan untuk jalur afirmasi ini adalah sebagai berikut:

    1. Diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
    2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
    3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
    4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
    5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
    6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Jalur Zonasi
    Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah. Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada PPDB Online adalah sebagai berikut:

    1. Zonasi Tabel Jarak
      Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
    2. Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
      Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
    3. Zonasi Radius Jarak Mapping
      Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah. Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
    4. Zonasi Model Rayon
      Zonasi model ini digunakan untuk menentukan sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada sekolah favorit. Zonasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
    5. Zonasi Pilihan Sekolah
      Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
    6. Zonasi berdasarkan Jarak Tempuh
      Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.